Jambi mmcnews.id Jelang beberapa hari memasuki hari Lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M tentunya arus mudik akan pesat , maka guna mengantisipasi penyalah gunaan niaga dan kecurangan serta penyalah gunaan pendistribusian (28/03)
Maka Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH mengeluarkan Surat perintah Tugas Nomor : Sprin/ 68 /III/2024/Reskrim Tanggal 28 Maret 2024
Kasi Humas Ipda Dedi Menyampaikan ”
Unit Tipidter Polresta Jambi mengantisipasi penyalahgunaan niaga dan pendistribusian BBM tersebut pada kamis tanggal 28 Maret 2024