Jambi  

Press Release Penggelapan Dalam Jabatan (Karyawan PT. SHUKAKU).

Oplus 131072
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Pelaksanaan Press release Perkara TP Penggelapan dalam Jabatan yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kamis (05/09/2024).

Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pelapor HM mengetahui dari saksi E pada saat melaporkan hasil tagihan terhadap konsumen PT. SHUKAKU terdapat kekurangan pembayaran barang korban, setelah melakukan pengecekan terhadap faktur, ternyata terlapor inisial MEA (karyawan PT. SHUKAKU) tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *