Jambi  

Terungkap Fakta: Pekerjaan Material Jalan Tol Betung-Jambi Dalam Areal Pergudangan Limtoso Tak Berizin

Img 20240403 233152

Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Tim Lapangan DLH bersama-sama dengan Bagian Perizinan PTSP Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kabid Lingkungan Hidup Ade Kurniawan mengambil langkah cepat turun ke lapangan dan kroscek areal pergudangan milik Limtoso.

Ade menuturkan “Limtoso tak memiliki izin pekerjaan material jalan tol Betung-Jambi, yang pernah kita keluarkan adalah izin UKL-UPL Pergudangan yaitu pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi meminta Limtoso agar secara kooperatif menghentikan aktivitas pekerjaan material Jalan Tol yang masih berjalan agar tidak dilakukan penghentian paksa atau penyegelan.

“Jangan sampailah aktivitas pekerjaan pencampuran material jalan tol yang tidak berizin di areal pergudangan Limtoso terus berlanjut, daripada dihentikan paksa atau disegel,” tegasnya.

“Kok bisa pekerjaan material jalan tol dikerjakan dalam areal gudang yang tidak dilengkapi dokumen perizinannya, itu pengusaha jika kita laporkan bisa kena sangsi nga dibayar hasil pekerjaannya,” tambah Kadis.

Berdasarkan penelusuran awak media, diketahui penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan pencampuran material jalan tol Betung-Jambi di areal gudang Limtoso tersebut adalah seorang perwira polisi aktif berinisial “J” di YANMA Polda Jambi (dari keterangan Limtoso dan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan).

Di tempat dan waktu terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Agusti Randa mengatakan “Menyikapi temuan dan kejanggalan-kejanggalan ini, kita akan segera bersurat kepada Bapak Kapolda Jambi dan bila perlu melakukan aksi demo lanjutan di Mapolda Jambi.” Tutup (Snn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *