Susiawan Calon Kades Yang Diduga Dicurangi Setelah Menang Di PTUN Akan Lakukan Langkah Perdata Lanjutan.

admin

sriwijaya.mmcnews.id || Lahat.(Jumat 08 Juli 2022)

Terkait Gugatan Sdr.Susiawan Rama di PTUN Mahkama Agung Republik Indonesia salah satu Calon Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang diduga menjadi Korban ketidakadilan di gugurkan secara sepihak oleh Panitia Pilkades saat Pilkades serentak ( 09/12) 2021 lalu priode 2020- 2024.dimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Sdr.Susiwan Rama memenangkan Perkara Gugatan di PTUN tersebut terlampir rekap yang disampaikan kepada pemohon sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Peraturan Mahkama Agung Nomor 01 tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil serta Peraturan Perundang undangan rapat Musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 29 Maret 2022 yang dipimpin oleh Dr.H.Yulius.SH.MH Hakim Agung yang ditetapkan Oleh ketua Mahkama Agung sebagai ketua Majelis bersama sama dengan Dr.H.Yosran .SH.M.Hum dan H.Is Sudaryono.SH.MH .

Selanjutnya Mengabulkan Permohonan Keberatan Hak uji Matetril dari Pemohon Susiawan Rama tersebut dan menyatakan pasal 14 ayat (2a) Peraturan Bupati Lahat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara Pemilihan Kepala Desa karena bertentangan dengan pasal 33 Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Juncto pasal 21 peratuan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa S, sebagaimama diubah beberapa kali terahir dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Juncto pasal 21 ayat 1( satu) dicantumkan pada nomor urut (2) Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Karena nya TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU UMUM

Selain itu dalam keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia pada nomor urut (3) Memerintahkan kepada Bupati Lahat untuk mencabut pasal 14 ayat (2a) Peraturan Bupati Lahat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara Pemilihan Kepala Desa tersebut.

Berawal saat itu Sdr.Susiawan Rama dengan julukan Singa Tape salah satu Calon Kades Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan saat diadakan Pilkades secara serentak di kabupaten Lahat Sdr.Susiawan Rama telah diduga dicurangi dengan berbagai Cara agar tidak bisa lolos sebagai Cakades atas Rekomendasi dari Pihak Inspektorat melalui Camat Merapi Barat diteruskan ke Panitia Pilkades Ulak Pandan agar tidak memberikan Rekomendasi kepada Sdr.Susiawan Rama sebagai Cakades Ulak Pandan tahun 2021 priode 2020 -2024.dengan cara dianggap tidak melengkapi salah satu persyaratan yakni Surat Bebas Temuan dari APIP yang dikeluarkan Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat sehingga dari hasil Putusan Mahkama inilah Sdr.Susiawan Rama dapat melakukan Tuntutan secara Perdata untuk kerugian Material dan I material, maupun pemulihan  Nama Baik serta Tuntutan untuk lakukan pemilihan ulang Pilkades kepada penyelenggara pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *