Antrian Truk Di Pom Pengisian BBM yang Mengular Hingga Berjejer Di Sepanjang Bahu/Badan Jalan

admin
Img 20231209 065228

mmcsriwijaya.id ||Lahat, 09 Desember 2023.

Truk yang mengular hingga  berjejer di sepanjang Bahu/Badan Jalan, Antrian yang terjadi dikarenakan akan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar,antrian  sejak malam hari pada Pukul 19.00 wib hingga pagi hari 07.00 Wib tepat nya pada SPBU 24.314.47 tepatnya di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Propinsi Sumatera Selatan sangat mengganggu  bagi Penguna Jalan Lainnya

Pantauan Awak Media dilapangan terlihat beberapa Kendaraan Dump Truk, Truk Fuso, yang Antrian/Rit di lokasi, terparkir di Bahu/Badan Jalan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan baik diluar atau didalam ruang gedung sehingga manfaat jalan tidak Berfungsi. tidak maksimal perbuatan tersebut jelas telah melanggar, aturan/Hukum

Hal ini sudah tercantum dalam UU. nomor :2 tahun 2023 pasal 63 ayat 1 tentang; perbuatan Pelaku dapat dikenakan Sangsi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah),”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *