sriwijaya.mmcnews.id || Jarai(Lahat) – Kapolsek Jarai Polres Lahat AKP. Indra Gunawan berserta anggota tepat nya pada tanggal 30 Juni 2022 sekira jam 22.42 wib, kepada awak media menjelaskan bahwa telah mengamankan melakukan penangkapan terhadap Pelaku/Anak berkonflik dengan hukum an.Yogi Firdaus (17 tahun) alias Yogi Bin Kanidi warga Desa. Suka Cinta Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan perkara melanggar Pasal 363 KUHPidana
(Pencurian dengan pemberatan) jumat 01- Juli 2022.
Penangkapan tersebut berdasar LP/ B- 09 / XI / 2021 /SUMSEL / RES LHT /SEK JARAI tanggal 26 November 2021. Berawal dari laporan seorang Pelapor an.Ashar Bin Sarm (48 Tahun) warga Prumnas Guppy RT. 07 RW 03 Kelurahan Bangun rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota. Pagar Alam sebagai Korbam Pencurian dan Pemberatan.
Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 Sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Desa. Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat saat itu Korban bersama Saksi Sdra. Fernando tiba di sawah Sdra Fernando, Kemudian Korban memarkirkan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 4803 CN di pinggir siring dekat Jalan setapak dengan terlebih dahulu di matikan Sepeda motor korban dan mengunci kunci stang Sepeda motornya dan memisahkan kabal penghubung api kontak.
Selanjutnya setelah sepeda motor korban di parkirkan, korban bersama Saksi Sdra. Fernando mendatangai sawah Sdra. Fernando dan berkeliling, sekitar 10 ( sepuluh ) menit kemudian korban dan Sdra Fernando ada 3 ( Tiga ) orang laki-laki berlari membelakangi korban keluar dari pondok di sawah Sdra. Fernando, setelah itu korban pergi di sekitar sawah dan menyuruh Sdra. Fernando lebih dulu menuju sepeda motor korban.
Namun tak disangka setelah kembali korban melihat sudah tidak lagi sepeda motornya yang sebelumnya ia parkirkan di pinggir siring dekat jalan setapak, lalu korban menelusuri jalan setapak dan tiba di jalan raya Desa. Gunung megang dan ternyata warga sudah ramai, dan di beritahu warga bahwa sepeda motor Korban telah di curi Sdra. pOGI, dan Sepeda motor terjatuh pada saat di dorong sdra Yogi di jalan setapak lalu Sdra Yogi berhasil kabur, lalu korban lihat 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor honda revo korban Nopol 4803 CN, sudah di amankan warga di pinggir jalan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Peristiwa sempat disaksikan oleh Ernando Bin Joni (43 Tahun) Warga Desa. Rambai Kaca Kecamatan Pajar Bulan bersama Hermansyah Bin Ponimk (60 tahun) warha Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat dari Catatan Pihak Kepolisian bahwa Pelaku tergolong Residivis Perkara Pencurian dengan kekerasan dengan Laporan Polisi Nomor: Lp/B-17/XII/2018/Sumsel/ Res Lahat/ Sek Jarai tgl 27 Desember 2018).
Selanjutnya 1(satu) Unit Sepeda Motor Revo Nopol BG 4803 CN milik korban dan 1 ( Satu ) Bpkb serta 1
( Satu ) Lembar Stnk Sepeda Motor Revo BG 4803 CN, 1 ( Satu ) buah kunci kontak Sepeda Motor diamankan sebagai Barang Bukti oleh Pihak Polsek Jarai untuk Proses hukum
Pewarta: Umar