Jambi  

Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda Dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri

Oplus 131072
Oplus_131072

Bahwa dari 21 (dua puluh satu) saksi tersebut diatas, memang ada
yang sudah membayar lunas dan ada yang namanya dicatut Terdakwa IRFAN RAKHMADANI,
namun selebihnya para saksi merangkap debitur Bank Mandiri telah terlibat aktif melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Bahwa sejak putusnya perkara Nana Suryana dan Haris Fadilah, dimana Termohon I dan Termoohon II telah menghentikan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 yang merugikan Negara Rp.3.4 milyar.

Bahwa terhadap Perkara Aquo TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan telah keliru menghentikan proses perkara dalam dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Jambi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Hal mana dari PENGAKUAN saksi-saksi yang menjadi debitur Bank Mandiri telah mendapat pinjaman dengan mengunakan data-data palsu.

Bahwa atas perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah
menghentikan proses perkara Tndak Pidana Korupsi Pemberian
Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 dapat dikategorikan didalam DISCRETIONARY
CORUPTION yaitu Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan
dalam menentukan kebijakan dan atau ILLEGAL CORUPTION

Yaitu Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum, bilamana Kasus Korupsi Bank Mandiri Jambi tersebut diatas DIHENTIKAN.

PEMOHON memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk dapat memberikan amar :

a. Meyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur (Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.

b. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan
Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.

Sedang menunggu jawaban konfirmasi Penkum Kejati dan Kabid Humas Polda Jambi. (ZOEL/ TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *