Jambi mmcnews.id Pasca bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dua bulan lalu tidak mendapatkan respon dan jawaban, para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi mengajukan Praperadilan di PN Kota Jambi Selasa (23/04/24).
Permohonan Prapid Lembaga
Swadaya Masyarakat “SEPAKAT MENJAGA KESTABILITASAN NEGARA
(SEMBILAN) JAMBI” yang beralamat Di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.02
Beringin Kec. Pasar Jambi Kota Jambi telah teregister di PN Kota Jambi dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2024/PN. Jambi.
Kepada media ini Jamhuri selaku Ketua LSM SEMBILAN Jambi menuturkan “Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara 3 milyar lebih yang kami anggap tidak tuntas,” ujarnya.
“Penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum” tegas Jamhuri.
Lebih detail Advokat Senior M. Amin, SH yang juga bertindak selaku Pemohon Praperadilan menjelaskan kronologis permasalahannya kepada sejumlah awak media.
Bahwa pada tahun 2019 dimana TERMOHON I melakukan penyidikan
Tindak Perkara Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan
Penyelenggara Pelayanan Terpadu (BPMD dn PPT) jambi.
Selanjutnya
dari penyidikan tersebut telah ditetapkan Tersangka sejumlah 3 (tiga) orang yaitu :
1. IRFAN RAKHMADANI
Perkara No. 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi
2. FARIDA Perkara No. 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN jambi
3. TONI CHANDRA Perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi
Bahwa dari proses pemeriksaan dipersidangan, dimana masih terdapat tersangka-tersangka lain yang belum diproses oleh Termohon I dan Termohon II, atas permintaan kuasa hukum TONI CHANDRA yang merupakan Pegawai Honor di Bank Mandiri Jambi yaitu M. AMIN, SH dengan tegas meminta TERMOHON II untuk memeriksa atasan Toni Chandra yaitu Haris Fadilah dan Nana Suryana serta saksi-saksi yang terlibat merugikan keuangan Negara.
Selanjutnya 1 (satu) tahun kemudian Haris Fadilah dan Nana Suryana dijadikan Tersangka dan perkaranya naik ke Pengadilan Tipikor Jambi dengan register perkara :
1. NANA SURYANA Perkara No. 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jambi
2. HARIS FADILAH Perkara No. 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jambi
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut diatas, terdapat 21 (dua puluh satu) saksi yang juga merupakan para Debitur Bank Mandiri Jambi antara lain:
1. ANDITA DEWI
2. AZHARI WAYLA, S,Kom
3. AHMAD ZIKRI, SH
4. RIDO RAHMAD, SE
5. ARFEN FARIADI, SE
6. AMIR SAID, S.Kom
7. LIA AMELIA, SE
8. RENI ATIKA, SE
9. MUHAMMAD RAHMAN, SE
10. NUR ASIA, SE
11. LUTFI FAJAR, SE
12. YOSEP SETIAWAN, SH
13. RIDWAN IDRIS, SH
14. BATIN PRAMUJA, SE
15. MEGASARI SE
16. NURMALA SARI. SE
17. AYU ANDINI, SH
18. WARDANA, SH
19. BERTA RIA ASMAYA, ST
20. MIA YUSTI, SE
21. TAMI HARTATI
Bahwa berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN terungkap dari keterangan 21 (dua puluh satu) orang saksi-saksi tersebut pada intinya menerangkan “Bahwa perbuatan saksi-saksi juga turut terlibat
melakukan Tindak Pidana Korupsi karena para saksi mengetahui
secara sadar kalau SK PNS, KTP, KK dan surat-surat lain dipalsukan untuk pencairan pinjaman di Bank Mandiri Jambi
Dan saksi langsung yang datang ke Bank Mandiri untuk pencairan pinjaman senilai rata-rata Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) masing-masing nya.