Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Seorang Diduga Pengedar Ganja

admin
Img 20230710 060050

mmcriwijaya.od ||ahat, 09 Juli 2023.

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono,SIK.MT, melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono, SH dalam Press Reless nya menyampaikan telah mengamankan Seorang laki laki
JH ( 37 Tahun ) warga asal Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel Tersangka diduga salah satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Sabu sabu di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel.

Penangkap Tersangka yang dipimpin Langsung kasat Resnarkoba AKP. M.Romi dan anggota berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan se orang tersangka an.(JH ). saat itu ia sedang berdiri di rumahnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten lahat diTKP ( tempat kejadian perkara ) diatas.

Selanjut nya saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas didalam kamar miliknya sebanyak 31,1 gr (tiga puluh satu koma satu gram) sedangkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gr (nol koma satu enam gram) ditemukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah, selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidanan narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Untuk penhebamgan dan proses lanjuyan Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan pada Pelaku yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *