Mmcnews, Sriwijaya – Lahat : 22 JULI 2024.
Pelaksanaan Proyek Double Track dan Stock File yang sedang dilaksanakan oleh PT.KAI Lahat yang telah berjalan lebih kurang hampir 100 Hari Kerja menuai banyak nya kritikan baik dari Masyarakat Media dan Aktivis terlebih Lurah RD PJKA Kecamatan Lahat yang selaku Kepala Wilayah sampai sejauh ini belum ada titik terang terkait dugaan pihak pelaksana PT.KAI tidak transparansi nya menutup nutupi informasi kepada Publik hingga di sinyalir Proyek tersebut dilaksanakan tidak mengantongi Izin baik Amdal maupun Izin lain nya
Lurah RD.PJKA kecamatan lahat Mieki Anggelio Palatas ,SE.MM mengatakan selaku pejabat yang mempunyai Hak atas Wilayah tugas Pokok dan Fungsi nya terkesan menjadi ” MACAN OMPONG ‘ dalam mempertanyakan legalitas serta Dokumentasi yang berkaitan dengan AMDAL, dan Izin tidak mendapat jawaban serta bukti yang reel dari Pelaksana PT.KAI sementara kegiatan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Doubel Track (Rel Ganda-Gudang Stok File) tersebut berada di dalam lokasi wilayah nya namun dan dengan mudah nya Pelaksana PT.KAI menepis Pertanyaan dari Lurah yang disampaikan dengan alasan pihak pelaksana PT.KAI mengenai AMDAL dan Izin adalah Hak Wewenang pihak di Drive III Palembang dan lebih Jelas Pelaksana PT.KAI melemparkan Jawaban untuk berkondinasi kepada Badan Lingkungan Kabupaten Lahat (DLH) .
Disamping itu pelaksanaan pekerjaan yang ada merupakan Komersil bukan dalam katagori Pertambangan Pihak Pelaksana PT.KAI dalam hal ini bertindak tidak Koferatif nya untuk membuktikan legalitas Dokumentasi AMDAL pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Proyek tersebut malah melemparkan ke Pihak lain