mmcsriwijaya.id || Lahat, 10 April 2023.
BAE Bin Apr (18 Tahun) warga Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat saat menjelang Idul Fitri 1444H berurusan dengan pihak kepolisian dan mengharuskan dirinya mendekam di balik terali Besi
Diduga tersangka memiliki, menyimpan, Barang yang terlarang narkotika jenis Ganja
Kapolres Lahat AKBP. S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP. M. Romi, SH.MH yang disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH pihaknya telah berhasil mengamankan salah seorang BAE di duga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja hal ini berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/ SPKT.Narkoba /Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 07 April 2023.
Berawal dari Informasi masyarakat bahwa tepatnya di sekitar pinggir Jl. Desa Muara Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib di pinggir Jl. Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Lahat dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka BAE sedang berada di TKP tersebut diatas dan pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri
Dari hasil Penangkapan terduga tersangka Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan dirumah milik tersangka, dikediaman Tersangka Polisi mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka. dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
Barang Bukti yang di dapati oleh Polisi berupa – 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram) dan – 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram);
– 1 (satu) buah kardus kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk Pasal yang disangkakan pada KUHPid Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Umar)