Namun situasibyang ada seperti terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat ini diduga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten lahat Niel Aldrin .SE.MAP masih bercokol belum menerima keputusan yang telah di SK kan dirinya masih aktifb di dalam ruangan Kepala Dinas tersebut sehingga hal ini menyebabkan ketidak nyamanan pada Plh yang telah ditunjuk sebagai peganti untuk melaksanakan Aktifitas tugas dan tanggung nya
Dikatakan J.Putra selaku Keprwil Sumsel Media DN tindakan mantan PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid .SSTP.MSI merekomendasikan Penonaktifan ke empat orang diatas telah sesuai dan mengacu kepada PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.
Sementara Saat dikonfirmasikan kepada Niel Aldrin. SE.MAP mengutarakan bahwa kedatangan dirinya kedinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten lahat hanya meng Absen tidak melakukan kegiatan lain
Pewarta (M.Umar)