Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024”,
Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain Daun Ganja kering sebanyak 2.887,676 gram, Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina)sebanyak 427,114 gram dan MDMA sebanyak 33,30 gram., serta Barang Bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk, Timbangan, Parang dan barang bukti lainnya.
Pada pelaksanaan Pemusnahan barang bukti berupa Pemblenderan Narkotika jenis Shabu, Pemotongan Senjata api dan senjata tajam, Pembakaran Narkotika jenis Ganja disertai barang bukti lain nya
Pewarta : M.Umar