Mmcnews,Sriwijaya_Lahat :17_ JULI_ 2024
Viral nya Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat yang di Sinyalir atas Ulah nya Oknum HE salah satu Pegawai di Kantor Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahatselaku Kasubsi Pembendaharaan dan Program membuat Wakil Pimpinan redaksi Media Online Lematang Ekspo mengecam dan angkat bicara ‘ dimana Perbuatan tercela mencederai sebagai Abdi Negara pelayan Masyarakat (God Covermance ) yang seharus nya di Terapkan bukan seperti yang diduga dilakukan Oleh Oknum HE pegawai Kantor Kecamatan Gumay Talang tersebut atas Prilaku yang menyalahi aturan seharus nya ‘Camat’ selaku Atasan yang memuliki Tanggung Jawab atas seluruh Pegawai yang ada serta selaku Pimpinan dapat memberi Suri Tauladan namun sangat disayangkan disinyalir turut serta membantu dan menutup nutupi adanya perbuatan yang berbau KKN , dilain sisi sebagai Pimpinan harus lah dapat melakukan Cross cek dan Klarifikasi, Benar atau Tidak nya Dugaan diatas, namun yang terjadi terkesan malah bertindak Acuh dak tidak Perduli dengan Kondisi yang ada .
Tidak menutup kemungkinan kondisi yang telah meresahkan Masyarakat (Perangkat Desa ) hingga menjadi Momok yang paling buruk di mata Publik akan kah terus menerus hal ini berjalan untuk dijadikan sebagai lahan mencari Keuntungan bagidiri sendiri, kelompok ataupun Golongan bagipara oknum di kantor Camat Gumay Talang tersebut
W.O.W apa kata dunia bila tercetus Kantor Camat Gumay Talang kabupaten akan Dijuluki sebagai “Sarang Pungli’ Seharus sebagai Aparatur Sipil Negara myang mempunyai Tugas membantu. Melayani dan Tanggung Jawab kepada Kewajiban serta tidak menghambat proses Administrasi Pelayanan untuk Publik
Dipermasalahan adanya dugaan Pungli oknum HE ber awal para Perangkat Desa saat mengajukan Berkas Untuk direkomendasi kecamatan sebagai syarat dalam Dokumen SilTab/ADD yang berjumlah ada 15 Desa mdalam wilayah kecamatan Gumay Talang dan Masing masing Perangkat Desa yang berurusan datang tanpa ada pemberitahuan dan Kordinasi berkas ajuan Dokumen Siltab ADD dikenakan Biaya kisaran Rp 100 RB /Desa dalam kecamatan Gumat Talang tanpa alasan secara tidak langsung agar Berkas ditanda Tangani dan bisa secepat nya diproses untuk diteruskan Ke PemDes Kabupaten Lahat