Abdul Sighat Pauti menambahkan Bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kepada Pemerintah Kabupaten lahat untuk mengkaji Ulang keputusan yang telah dilakukan oleh Pemangku Jabatan ( Camat dan Para Kades) yang diduga telah mengkangkangi PerMendagri diatas
Sementara Bung Elan Setiawan Sang Orator meng iyakan bahwa darri Ke 3(Tiga ) Perwakilan Kecamatan Kota Agung, Mulak Ulu dan Tanjjung Tebat untuk Mendampingi Aksi Damai yang akan Di Gelar
Ditambahkan Elan dengan Nada Tegas dan Berapi api Aksi ini merupakan buntut. Dari tanda tanda telah mati nya PerMendagri Dan Undang Undang Desa Di Bumi Seganti Setungguan mengahiri Perbincangan nya dengan awak media dalam Aksi bukan dari 3(tiga) Kecamatan saja yang hadir akan tetapi 2(Dua) Kecamatan lain nya Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan Tanjung Sakti PUMI akan turut serta dalam Aksi Tersebut
(Roperter M.Umar)