mmcsriwijaya.id // Lahat, 23 Mei 2024
Satuan Reskrim Polres Lahat telah berhasil Mengamankan Tersangka seorang Laki laki inisial AL: AL,(21 tahun) warga berdomisili di desa Pagar Negara Kec.Lahat Kab. Lahat diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) /pasal 363 KUHP terhadap Korban Vr yang sedang tidur diduga pelaku melancarkan kan Aksi nya dengan cara membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, beserta Team melalui Kasubsi penmas humas Polres Lahat Aiptu Lisponob.SH bahwa personil nya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel.