mmcsriwijaya.id ||Lahat, 23 November 2023.
4( Empat) Orang Warga sipil berinisial AND ( 47 Tahun) asal dari Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur , GUN ( 49 Tahun ) asal diJalan Bambang Utoyo Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamatan Muara Enim , ROM ( 18 Tahun ) dari Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur dan RES ( 25 Tahun ) Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pada hari Minggu 19 November 2023 sekira Jam 21.30 WIB diringkus oleh Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat ResNarkoba AKP M. Romi, SH. MH, yang disampaikan oleh
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH bahwa
Personelnya berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/96/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 November 2023, lokasi Penangkapan desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut di atas. Dari informasi tersebut Kemudian Polisi melakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 21.30 wib telah tertangkap tangan 4 (empat) orang terduga pelaku an. AND, GUN, ROM dan RES yang sedang berada di rumah milik teduga pelaku an. AND
Terduga pelaku an. AND dan GUN sempat melarikan diri ke arah belakang rumah milik AND sambil membuang kotak plastik, akan tetapi kedua terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/ penggeledahan disekitaran TKP dengan disaksikan aparat desa petugas polisi mendapatkan 1 (satu) buah kotak plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih dan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu yang didapatkan dibelakang rumah milik tersangka an. AND
Selain itu juga didalam kamar depan rumah TSK AND petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) bal plastik klip bening
Selanjutnya Petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone android merk REALME C31 warna silver milik ROM yang mana didalam handphone tersebut terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu ,dari introgasi RESberperan melayani apabila ada pembeli yang akan melakukan transaksi sabu dengan terduga pelaku (AND)
Dari Hasil Penangkap di dapat Barang Bukti berupa 2 ( dua ) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1,28 gram (satu koma dua delapan ) gram dan 11 ( sebelas ) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,41 gr ( dua koma empat satu ) gram serta 1 ( dua ) bal plastik klip bening 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam 1 ( satu ) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi 1 ( satu ) buah kotak warna biru 1 ( satu ) buah kotak warna merah. 1 ( satu ) unit handphone android merk REALME C31 warna siver
Selanjutnya ke empat orang tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangka kan
Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mar)