Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Pengedar Narkotika

mmcsriwijaya.id || Lahat,11 Agustus 2023

Seorang laki laki inisial : DC (27 Tahun)  beralamat di jalan Penghijauan II No 62 RT 17 RW 06 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel tersangka sebagai Pengedar Narkotika

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP. M.Romi SH.Mhum yang disampaikan oleh Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono, SH pihaknya

berhasil ungkap kasus peredaran narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor ;LP/A/74/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Agustus 2023.

Kejadian Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ditempat di Jalan Beringin Blok C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira jam 22.30 wib diamankan 1 orang tersangka an DC  di Jalan Beringin Blok C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan, selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  1 buah kotak rokok merk LA Ice  yang di dalamnya berisikan 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu terbalut 1 lembar timah rokok diatas tanah tidak jauh dari tersangka diamankan

Kemudian petugas polisi juga menyita 1 unit smartphone merk Redmi 8 Warna hitam milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, untuk barang bukti narkotika jenis shabu diakui oleh tersangka miliknya yang tersangka dapatkan dengan cara membeli dari sdr YE dengan tujuan untuk dijual kembali.

Semua Barang Bukti berupa

1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika  jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gr (dua koma lima satu),1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) unit smartphone merk Redmi 8 warna hitam untuk Pasal yang disangkakan

Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta (M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *