Ditambahkan Lurah RD PJKA kecamatan Lahat Mieki Anggelio Palatas ,SE.MM saat ini ia sudah mengundang meminta pihak Drive III Palembang untuk koordinasi mengenai adanya Izin Amdal dan izin lain nya terkait Pembangunan Double Track Rel Ganda yang dibangun pelaksana PT.KAI ia menjelaskan sejak awal kegiatan pelaksanaan pembangunan proyek diatas sampai saat ini Belum ada pihak PT.KAI yang datang untuk meminta rekomendasi pengajuan Permohonan Penerbitan Amdal dan Izin Domisili, Izin Prinsip , Konsultasi kepada Publik serta Pemberian Informasi Ke pada Pihak Media dan masyarakat sekitar yang terdampak dengan lingkungan (Debu) diakibatkan Aktivitas Hiruk pikuk Mobil Dump Truck pengangkut Tanah diloksi dari kegiatan Pelaksanaan Proyek diatas tegas Meiki
Selanjut nya Lurah PJKA Lahat mengutarakan sudah sampai sejauh ini ia tidak tau sekali ada tidak nya Amdal atau izin yang dimilik oleh PT.KAI dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek pembangunan Double Track rel ganda yang dimaksud untuk ini selaku Kepala Wilayah dirinya akan bertindak sesuai Tupoksi untuk menyampaikan surat kepada Pihak terkait lain nya agar membentuk Tim dengan tujuan dapat mengetahui secara jelas dugaan yang dipertanyakan mengenai Amdak dan Izin serta tidak menutup kemungkinan pihak nya Bersama Tim tersebut akan menghentikan sementara Aktivitas Kegiatan Proyek terlepas Proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah Pusat, Propinsi, atau Proyek Kabupaten yang Ber Aktifitas Dilingkup Wilayah nya sebelum jelas Legalitas Dokumen yang ada di Pelaksana agar tidak menjadi Opini Publik .
Disisi lain Pihak Pelaksana PT KAI yang diwakili Susilo mengatakan terkait Adanya Amdal dan Izin lain nya ia tidak sama sekali memegang Dokumen AMDAL atau Izin Prinsip , Izin Domisili mereka hanya sebagai Pelaksanaan pekerjaan di lapangan semua Proses Administrasi dan Teknis bidang pekerjaan yang berhak menjawab adalah Pihak Drive III Palembang Sumsel
Termasuk Konsultasi Kepada Publik yang terdampak Lingkungan maupun Agenda pemberitahuan Informasi melalui Media Massa , mereka tidak dapat membuktikan secara detail dan real .
Pewarta M.Umar