mmcsriwijaya.id // Lahat-Sumsel, 28 Mei 2024.
Seorang gadis yang masih dibawah umur ber inisial: Am (12 Tahun) menjadi korban pencabulan dengan cara paksa diduga pelaku adalah orang dekat yang sudah mengenal korban ber inisial: Ay (63 Tahun) kejadian tepat nya berlokasi di Area kebun Karet milik MR desa SB kecamatan Lahat kabupaten Lahat.
Peristiwa tindak pidana Pencabulan kepada anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan oleh SR( ibu kandung korban) ke Polres Lahat Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti .
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga, SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH.MSi, yang di dampingi kanit PPA Ipda Agus Santoso yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH dalam Press release nya bahwa Personelnya telah berhasil dalam mengungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur saat ini tersangka sudah ditangkap oleh unit PPA Satreskres Polres Lahat.