Berawal kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB, berlokasi di area kebun karet milik MR di desa SB, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi namun saat diperjalanan korban Am secara tiba tiba ditarik tangannya oleh tersangka Ay dan dibawa dengan cara di peluk erat, selanjut nya korban setelah berada didalam area kebun karet kemudian korban ditelentangkan dan ditindih , lalu disetubuhi oleh tersangka dengan cara paksa setelah melampiaskan nafsu bejad nya kemudian tersangka Korban di ancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain
Selanjut nya Personel Unit PPA Satreskrim Polres Lahat setelah menerima laporan dari SR (Ibu kandung korban) langsung bergerak cepat setelah melalui proses penyelidikan serta telah mengetahui Identitas pelaku Polisi langsung melakukan Penangkapan dan Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lahat untuk Proses hukum selanjutnya
(Reporter M.Umar)