mmcsriwijaya.id || Lahat, 26 Desember 2023.
Dua Orang Laki Laki, seorang terduga tersangka Inisial AMD (21 tahun) warga asal Jl. Lematang Pasar Bawah Tengah RT. 005 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat. dan Rekan RSK (20 Tahun) alamat Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat terpaksa mendekam di balik sel Polres Lahat Polda Sumsel
Selaku Korban YOGI (28 tahun) yang beralamat di Kelurahan asar Bawah RT. 006 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat telah melapor ke Pihak Polsek Kota Lahat. pada LP/B 16 /XII/2023/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 21 Desemner 2023 sekira jam 02.09 wib dengan didampingi Saksi saksi DAR (52 tahun) dan FAT (16 tahun) dengan TKP Pasar Bawah RT. 006 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat
Dikatakan Kapolres Lahat Humas AKBP God Parlasro S.Sinaga, SH.SIK.MH melalui kapolsek kota AKP Samsuardi, dan personel yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono, SH mengatakan Pihak nja telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan
Berawal dari Laporan korban ada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 02.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) bertempat TKP di Pasar Bawah RT. 006 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat dengan cara Pelaku mengambil 2 (dua) unit handphone yang sedang dicas diletakkan diatas kadang kucing lantai 2 (dua) rumah pelapor/korban, atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsekta lahat untuk ditindaklanjuti