mmcsriwijaya.id || Lahat, 28 Juli 2023.
Kali ini Apes bagi Seorang Laki Laki yang berprofesi Pedagang inisial DA (31 Tahun) warga asal Kelurahan Kota Baru Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, Tersangka di Bekuk Tim SatresNarkoba Polres Lahat Polda Sumsel diduga sebagai Pengedar Pil Ekstasi
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat narkoba AKP M.Romi, SH.Mhum, yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono, SH, Anggotanya telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Kasus Narkoba dasar Laporan polisi Nomor : LP/A/69/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juli 2023.
Benar Tim SatresNarkoba Polres Lahat Polda Sumseltelah melakukan Penangkapan tersangka DA (31 Tahun)
Sekira Jam 22.26 Wib berlokasi TKP di tempat Hiburan yakmi Family Ceria Karoeke tepat berada di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Dari hasil Pengeledahan badan kepada tersangka oleh Petugas didapati Barang Bukti Saat akan dilakukan penangkapan tersangka DA sedang berada didepan Family Ceria Karaoke. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru muda logo F diduga narkotika jenis pil ekstasi
Selain itu Polisi juga menemukan di dalam box motor samping atas honda beat warna biru putih dengan nopol BG 2798 EAH yg tidak jauh dari tersangka berdiri (sekira satu setengah meter) dari motor tersebut, sedangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip transparan bruto 5,84 gr (lima koma delapan empat gram) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi 2,85 gr (dua koma delapan lima gram) ditemukan di bawah wastafel / tempat cuci tangan yang berada didapur Family Ceria Karaoke” Tegas Kapolres Lahat”
Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handpone android merk Vivo Y21 warna biru muda yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut di atas
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)