Lahat  

Perselingkuhan PR Dan AT Berujung Ke PN.

Img 20240809 Wa0014

Mmcnews, Sriwijaya Lahat. Sumsel :09 Agustus 2024.

Sepintar Pintar nya Bermain Api Prakas (43Tahun) Warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat tak disangka sedang Asik Berduaan dikamar sebuah Hotel Bersama Selingkuhan nya Atika Purnama Sari (35 Tahun ) Istri Sah dari ILikTrian (34 Tahun) warga asal Desa Sinjar Bulan Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat
Ahir nya mereka berdua terpaksa Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Lahat sebagai Terdakwa dalam Kasus Perzinahan yang telah diatur pada Pasal 284 KUHP hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya .

Ilitran Suami dari Atika Purnama Sari mengatakan kepada Awak media terkuak nya Perselingkuhan kedua orang tersebut pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 02.09 Wib dini hari saat itu Sdr.ILiKtrian didampingi Pihak Kepolisian Sektor kecamatan Merapi Polres Lahat mendatangi Hotel legahyang berada di desa Telatang kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
tersebut dan setelah pintu kamar dibuka kedua orang tersebut (Prakas+Atika) ditemukan yang ternyata benar sedang berada di dalam sebuah kamar Hotel Legah Nomor 210 lantai 2 tampak posisi terlihat Prakas tidak mengenakan Baju .

Akhir nya Kedua orang (Prakas +Atika) digelandang ke Polsek Merapi dan dilakukan pemeriksaan selang beberapa waktu kedua tersangka di limpahkan ke Polres Lahat selanjut nya untuk proses hukum
Perkara tersebut telah ditangani oleh Pihak Kepolisian Resort Lahat Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2024/SPKT Polres Lahat Polda Sumsel tertanggal 21 Maret 2024 dan telah dilakukan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/425/IV/ Satreskrim. Tanggal 25 April 2024 dan Kedua nya ditetapkan sebagai dan dijerat Pasal 284 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *