Mmcnews, Sriwijaya -Lahat:18 Juli 2024.
Bung Elan Setiawan dengan Julukan Sang Orator kembali menggeruduk Kantor Bupati Lahat dengan Kekuatan Ratusan Massa dari Forum Perangkat Desa dari 3(Tiga ) Kecamatan diantara nya Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Mulak Ulu, dan Kecamatan Tanjung Tebat sekira pukul 10.00 wib kembali mengelar aksi Damai tepat nya di Halaman Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan yang mana sebelum nya telah beberapa kali melakukan upaya dengan menyampaikan Surat pengaduan, Somasi,Petisi. Dan Audensi Langsung dengan Bupati lahat serta telah berulang mengelar Aksi yang sekarang digelar sebagai tindak lanjut
terkait berlarut larut permasalahan Perangkat Desa tersebut namun sampai hari tak kunjung ada penyelesaian dari pemerintah setempat
Aksi Demo yang digelar di pimpin oileh Koordinator lapangan Abdul Sighat Pauti dan Koordinator Aksi Denly Hoper didampingi Aktivis Senior Bung Elan Setiawan selain menyampaikan Orasi Tuntutan juga dengan meletakan Dua Keranda Mayat, dan Karangan Bunga, sembari mengumandangkan Ayat Yasin bersama sehingga menyimbol kan Permendagri yang ada sudah Mati
Elan Setiawan dalam orasi nya menyampaikan dasar Kemendagri nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Kemendagri nomor 83 tahun 2015l bahwa pada Pengangkatan Pemberhentian perangkat Desa di 3(Tiga) Kecamatan diatas jelas jelas telah melanggar ketentuan dan perundang undangan yang ada
Apakah Negara Republik Indonesia ini sama seperti Otoriter Pemerintahan Kerajaan sehingga Para Kades Se Kendak Jidat (semau nya); bertindak melakukan Kewenangan memberhentikan dan mengangkat para Perangkat Desa ” Tegas Elan”