Jambi – Muaro Tebo, MMC – Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan (lapdun). Dengan nomor STBPP / 85/V/2023/SPKT/. POLRES TEBO POLDA JAMBI, yang menerangkan bahwa atas nama lucyana 32 tahun pekerjaan sebagai honorer kantor unit pelayanan terpadu (UPTD) KPHP Tebo Timur, yang tinggal di perumahan Permata kelurahan Tebing tinggi kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Jambi.
Dalam lapdu tersebut diketahui Lucyana (korban) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana dengan kronologis sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 15.00 Wib.korban datang kerumah pelaku untuk meminta penyelesaian permasalahan yang di alaminya, kemudian pelaku 1. berinisial H. langsung marah-marah dan terjadi keributan selanjutnya pelaku 2. berinisial G yang diduga istri pelaku H. langsung bersama sama melakukan pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan luka, tak lama kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.
“Saat saya datang pelaku langsung marah – marah sama istrinya yang berujug pengeroyokan terhadap saya” ungkap korban.
Senin 18-12-2023 kita berjumpa dengan Hendri di rumah makan Aroma Cempaka jln H Muhammad Bafadal Kota Jambi. Hendri menceritakan terkait persoalan yang membawa namanya di media sosial atas laporan Lucyana Di polres Muaro Tebo