Lahat | MMC SRIWIJAYA – Seorang warga sipil ber inisial Mirwan (45 Tahun) warga desa tanjung bindu kecamatan kikim selatan kabupaten lahat sekira pukul 13.09 Wib untuk sementara terpaksa harus mendekam dalam teruji besi Tersangka diamankan oleh Unit Pidum Polres Lahat ,warga sipil tersebut diduga telah melakukan tindak pidana praktek pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polres lahat.
Dari keterangan Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kanit Pidum Ipda Deny Aprianto SH mengatakan dari laporan beberapa masyarakat yang telah resah atas ulah Tersangka sering melakukan tindakan pungutan liar modus operandi yang dilakukan dengan cara Mencari warga yang sedang sibuk berurusan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kantor DukCapil kabupaten Lahat.
Berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah kepada tersangka yang sering melakukan pungli selanjutnya nya stas laporan itulah Pihak aparat polres lahat melakukan penyelidikan dan dinyatakan diduga tersagka yang di cari saat sedang berdiri dihalaman parkir sekitar lingkungan kantor Dukcapil kabupaten lahat sedang menunggu warga sebagai calon korban langsung saja dengan sigap anggota Polres lahat yang dipimpin oleh kanit Pidum Ipda Deny Aprianto berserta personil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan setelah digeledah dari tangan tersangka didapati sejumlah uang sebesar Rp 300 rb dan Dokumen photo Copi Kk dan KTP beberapa warga
Di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan yang telah melakukan Tindakan Pidana Pungutan Liar sebagai Calo/pelantara dari Warga yang sedang berurusan untuk Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di DukCapil kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto.SIK melalui Ipda Deny Aprianto.SH Kaniit Pidum Polres Lahat membenarksn adanya penangkapan tersangka warga sipil an. Mirwan (45 Tahun) Berdomisili didesa Tanjung Bindu kecamatan kikim selatan Kabupaten Lahat
Hasil Pemeriksaan penyidik tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan Tindakan Pidana Pungutan Liar tersebut sejak Satu tahun sudah hal ini dilakukan atas Inisiatip tersangka sendiri karena tidak mau bekerja susah dari dengan cara ini tersangks hanya berkerja sebagai calo menawarkan jasa kepada korban untuk melancarkan Urusan dalam Pembuatan KTP dan KK korbanpun dimintai uang sebagai upah berkisar Rp 100 rb perorang
Barang bukti yang diamankan penyidik dari tersangka berupa uang Rp 300 ribu Dukumen Photo poto copi KTP dan Photo Copi KK yang bersangkutan atas ulah yang dilakukan tersangka telah melakukan tindak pidana pungutan liar mska dijerat Pasal 368 KUHPid tentang tindakan Pidana Pungutan liar saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan Pihak Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Dihimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan Urusan pembuatan KK dan KTpbatau sejenis nya agar berhubungan langsung kepada petugas Dukcapil kabupaten Lahat. Untuk menghindari terjadinya korban Pungli oleh tOrang yang tidak bertanggung Jawab Pungkas Deny. (pewarta Umar)