Lahat  

Kapolsek Merapi Polres Lahat Amankan TSK Penganiayaan Dan Pemilik Senpi

Img 20240901 Wa0015

Selanjut nya atas dasar laporan korban pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Merapi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda T.P.H. Surbakti, S.H., M.M dan personil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan dirumah makan pondok berangin desa Muara Lawai krn diduga kuat melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban. Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa 1(satu) pucuk senpi rakitan disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi Polres Lahat untuk di proses secara hukum.

Sementara Barang Bukti yang di dapat berupa 1 (buah) pucuk Senpi rakitan dan 1 (satu) helai baju kaos tangan pendek warna merah hati, Tersangka sebagaimana telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP serta membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum.

Pewarta : M.Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *