Tersangka DAbmengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. ANb (DPO), umur kurang lebih 32 tahun, Belum / Tidak Bekerja, Alamat tidak diketahui, dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada sdr. AN (DPO)
Selanjutnya pada TKP II tidak jauh dari TKP I yang mana diakui tersangka DA;bahwa tersangka HE juga berada didalam rumah tsb, kemudian dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah tsb dan tersangka HE berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi sipil yang sama yakni sdr AHMAD WIJAYA, dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka. kemudian juga didapatkan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik terduga pelaku.
Tersangka HEbmengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka DA dengan cara diberi dengan Cuma – cuma pada 4 (empat) hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta M.Umar