Mmcnews, Sriwijaya_Lahat : 27 Agus 2024
Perbuatan oknum ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Lahat bernama Lio, membuat Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira Angkat Bicara dalam Statement nya : “jelas tidak hanya melanggar UU Pers No 40/1999 karena menghalang-halangi tugas pokok wartawan, namun yang bersangkutan jelas telah melakukan penghinaan meski bersifat satire atau secara tidak langsung mengatakan wartawan yang hadir di pelantikan anggota dewan itu maling.
Hal ini tidak bisa ditolerir. Ujar Ketua Umum PP IWO sehingga ia mendesak Gubernur Sumsel dan pimpinannya secara langsung untuk turun tangan mengusut apa motivasi dari seorang ASN mengucapkan hal yang tidak pantas tersebut di acara seremonial besar.
“DPRD adalah rumah rakyat, siapapun masyarakat yang mau hadir kesitu merupakan hak setiap orang. Harusnya dia juga tau diri, bahwa ASN juga digaji negara. Karena itu, tidak sepantasnya dia melontarkan ucapan yang mempermalukan profesi wartawan di tengah khalayak ramai.
Jelas yang tersinggung dalam masalah ini bukan sebatas individu atau IWO saja. Ada ribuan atau bahkan mungkin jutaan wartawan di seluruh Indonesia tersinggung dengan ucapan seorang ASN yang notabene orang berpendidikan.