Lahat  

Perselingkuhan PR Dan AT Berujung Ke PN.

Img 20240809 Wa0014

Kemudian pada hari Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Lahat sesuai di jadwal kan untuk keperluan Persidangan Pihak Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Pemanggilan Sdr.ILiktrian pada Surat Pemanggilan Saksi Nomor PDM ’17 / Lt/Eoh.2/07/2024 Untuk menghadap : Muhammad Dio Abensi .SH Ajun Jaksa Madya /Penuntut Umum dalam perkara Atas nama terdakwa Prakas Saputra Bin Inang Sari Dkk.
untuk Sidang selanjut nya akan digelar pada hari Rabu 14 Agus 2024 untuk didengarkan Keterangan Terdakwa Prakakas dan Atika “ujar Ilitran’

Ditambahkan nya Terdakwa Prakas adalah teman dekat dan sudah dianggap keluarga sendiri namun tak disangka Telah berbuat yang memalukan melakukan Perbuatan Zinah dengan Istri nya sehingga biarlah Hukum yang akan menjadikan efek jera bagi Prakas dan Atika dan sampai saat ini Praks tidak ada niat untuk meminta maaf sehingga dirinya menolak untuk Melakukan Perdamaian tetap menempuh jalur Hukum

Sementara Rismanto kades Tanjung Raja mengutarakan Memang diri nya sudah tau dan sudah beberapa kali melakukan penegoran dan memberikan Nasehat, tapi mereka tidak merespon seolah olah tidak menanggapi dan seolah olah tidak ada permasalahan dan
Kami juga prihatin atas kejadian mereka berdua yang tertangkap Polisi saat di sebuah kamar hotel dan ini di luar tanggung jawab dan kewenangan kami semua ini adalah atas kehendak perbuatan mereka sendiri apapun yang mereka lakukan harus dipertanggung jawabkan kami percayakan semua penyelesaian kepada pihak yang berwenang

Pewarta .M.Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *