Hal ini dilakukan Tersangka tergolong Spesialis pencurian dalam Aksi nya Mengambil Barang yang sudah direncanakan dan secara berulang yaitu pada hari selasa malam sekira jam 03.00 wib tanggal 30 Juli 2024 pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 ( dua) buah tabung gas bertempat di rumah depan Brimo dan rumah warga desa Tanjung Aur sebanyak 1 (satu) tabung gas, kemudian pada hari kamis tanggal 01 agustus 2024 sekira jam 04.00 wib pelaku kembali mengambil tabung Gas di rumah Sih sebanyak 2 ( dua) tabung gas dan 1 (satu) bungkus rokok Merk RC,
Selanjut nya pada hari Jum’at Malam Tanggal 02 agustus 2024 sekira jam 02.00 wib pelakupum kembali melakukan Aksi nya mengambil tabung gas sebanyak 1 ( satu) tabung gas di rmh Sdr Bah dan di tetangga bahar sebanyak 1 (satu) tabung gas serta di rumah Sdri Rus mengambil 2 ( dua ) Tabung gas, Atas Kejadian Tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus) dan melaporkan ke Polsek Kikim tengah Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.
Setelah mendapat laporan Pihak Kepolisian Sektor Kikim Tengah tepat nya pari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 03.30 wib melakukan upaya paksa Penangkapan tersangka An. Ade dan An. Wid yang dipimpin langsung Kapolsek Kikim Tengah AKP Abu Nawas didampingi Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah Ipda Buri Agus, S.E dan personil Polsek Kikim Tengah saat pelaku ingin melakukan pencurian tabung gas LPG kembali bertempat dijalan simpang 3 Banuayu Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah namun gerak gerik para pelaku sudah di intai Petugas Polisi Ahir nya tersangka berhasil di lakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta beserta barang bukti berupa : 9(Sembilan ) buah tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau untuk dilakukan Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta M.Umar