MMCnews,Sriwijaya_Lahat:24 Juli 2024
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos,. S.H,.M.H telah menetapkan terdakwa MW kades desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Propinsi. sumatera Selatan selanjut nya untuk proses Hukum selanjutnya MW dijebloskan dalam Penjara Lapas Kelas IIA Lahat dikarena disinyalir telah melakukan tindak pidana Penggelapan /Menyalah gunakan Uang Dana Desa tahun 2020 sehingga telah merugikan Unag negara sebesar Rp 663 juta rupiah
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi serta pengakuan dari Mw didapat keterangan bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi diantara berpoya poya ditempat hiburan malam, karaoke serta tempat perjudian.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah S.H, mengatakan
Awal nya terdakwa sempat mengelabuhi petugas yang datang ke TKP pada saat penyelidikan, beberapa item barang yang harusnya dilaksanakan pada faktanya tidak direalisasikan.