Ditambahkan kan Abdul Sighat Pauti Mengutarakan kepada Kapolres Lahat Untuk dapat memanggil dan melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota Agung , Kecamatan Mulak Ulu. Dan Kecamatan Tanjung Tebat dikarena kan mereka telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat khusus nya para perangkat Desa sehingga patut untuk diberikan sangsi tegas
Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Lahat turut serta besenergi melakukan pemeriksaan dan MengAudit proses Penghentian dan Pengangkat para Perangkat Desa di tiga kecamatan tersebut yang terkesan Amburadul dan melanggar Mekanisme tata tertib Aturan Proses Pemberhentian dan Pengangkatan para Perangkat Desa
Selang beberapa waktu kemudian sebanyak 15 orang Perwakilan diundang dalan off room di ikuti Perwakilan dari Pemkab Lahat Ass 1, Kepala Kantor PemDes, Polres Lahat, Sat Pol PP dan Damkar dan Camat di tiga Wilayah yang bermasalah untuk dilakukan mediasi tidak lanjut dari masing masing camat dalam waktu tujuh hari kedepan akan menyampaikan dan akan melakukan pemanggilan,serta pemeriksaan kepada para kades dalam wilayah tiga kecamatan tersebut
Selama kegiatan Aksi terpantau dengan kondisi yang tertib dan Aman
Pewarta M.Umar