Diakui Melki untuk laporan pada saat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran memang Pihak PT KAI sudah berkordinasi dengan Lurah PJKA namun untuk Pelaksanaan pembangunan Proyek Double Track/ Rel Ganda Samapi hari ini tidak ada satu orangpun yang Datang menghadap baik perwakilan dari PY.KAI untuk menyampaikan laporan dan meminta rekomendasi Izin pelaksanaan
Pekerjaan ditambahkan nya saya bekerja sebagai Lurah di Kantor Keluran RD .PJLA sejak tahun 2020 sampai sekarang
Dan bila memang sudah ada Dokumen RKKL /Amdal, Izin Domisili , Konsultasi Publik, Penyampaian Informasi melalui Media Massa kenapa saya tidak pernah tau dan tidak ada bukti Arsip dokumentasi atas nama PT.KAI sebagai Catatan di Kelurahan RD PJKA tegas ” Melki’
Disis lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir. Agus Salman melalui kepala Bidang 1 Tata Lingkungan Eddi Adwar.ST.MM yang membidangi Komisi Analisa Amdal Mengutarakan
Terkait masalah ataupun yang dipertanyakan berupa Dokumen RKKL/AMDAL pada pelaksanaan pekerjaan PT KAI sudah ada Dokumen Evaluasi tentang Kegiatan Perkerjaan Rel Perkereta apian PT KAI diterbit kan pada Tahun 2023 dengan Lokasi Kabupaten Muara Enim- Kabupaten Lahat- Kabupaten Empat Lawang sementara untuk Teknis Pelaksanaan Pekerjaan bidang bidang pihak DLH tidak berwenang untukenjawabbdan memberikan keterangan dikarenakan pekerjaan yang ada maupun Proses secara mendalam adalah Pihak Drive III Palembang Sumsel
Menyikapi Polemik yang ada salah satu Aktivis Pemantau Pembangunan Fedi.SH mengutarakab sesuai Peraturan Daerah dengan diberlakukan nya Otonomi Daerah pada setiap kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan suatu Proyek baik Dinas maupun Pihak Lain nya milik Pusat. propinsi ataupun Daerah setempat yang berdampak pada Lingkungan terlebih dahulu harus melapor /Izin kepada Pejabat Wilayah Setempat pabila Posisi Proyek Tersebut masuk dalam Wilayah pejabat terbit selain itu adanya Konsultasi Publik yang akan berDampak kepada lingkungan dari Pekerjaan Proyek seperti adanya proyek Pembangunan Double Track tel Ganda tampak terlihat jelas adanya Aktifitas Kendaraan Alat Berat, Dump Truk Angkutan Tanah. material untuk dilokasi tidak menutup kemungkinan adanya menimbulkan Polusi dan Kemacetan Arus lalu Lintas pada saat jam Kerja
Untuk ini perlu nya Dokumentasi pada Pelaksana dilapangan sebagai Bukti bahwa kegiatan memang sudah Ready dengan dilengkapi Dokumentasi Evaluasi Analisa Dampak Lingkungan sesuai Izin lokasi Serta telah dilakukan nya konsultasi Kepada Publik yang terdampak Lingkungan juga pemberitahuan Informasi melalui Media Massa jangan hanya bicara’ Katanya ” namun secara Legal tidak dapat membuktikan secara jelasdan realagar tidak menjadi Pertanyaan dan Dugaan bagi Publik maupun Instansi yang terkait .Ujar Fendi
Tim Red MMC /Keperwil Propinsi Sumsel (M.Umar)