Apes yang di alamiSeorang laki laki inisial (SDR-52 Tahun) warga asal desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat terpaksa mendekam di balik jeruji Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana “Memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH,melalui Kasubsi Penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH mengatakan jajaran polsek kota lahat yg di pimpin kapolsek AKP Edy Surisno, dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu didesa Tanjung beringin Kecamatan Gumai Talang
kabupaten Lahat, dengan tersangka atas nama SDR
Berawal sekira jam 19.30 WIB, anggota polsek kota mendapat laporan dari warga dengan adanya keresahan tentang adanya warga yg sering bertransaksi narkoba, setelah adanya informasi tersebut polsek kota yg dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO kemudian Personil Polsek Kota Lahat yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat dan Kanit Reskrim IPDA ZULKARNAIN, S.H. langsung berangkat menuju ke desa Tanjung Beringin kec. Gumay Talang kab. Lahat selanjutnya setelah sampai di rumah warga atas nama SDR, lalu Personil Polsek Kota Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di dalam rumahnya kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu,