Selanut nya berbekal laporan Korban
Pada hari selasa 18,juni 2024 sekira jam 22.00 wib tim jagal bandit sat reskrim polres lahat di pimpin kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan tsk a.n R. A Bin ABU KODRI di tempat tersangka bekerja di talang berangin kel. Bandar agung kec. Lahat kab. Lahat yang di duga telah melakukan pencurian dan atau penadahan kemudian terhadap tersangka di lakukan penangkapan oleh team jagal bandit unit pidum polres lahat
Kemudian tersangka an.R.A dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handpone merk oppo A58 warna putih dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 dan 1 (satu) buah handpone merk oppo A58 warna hijau bercahya dengan nomor Imei 1 :865813061958252 imei 2 : 865813061958245 an.diamankan pihak Polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Pewarta : M.Umar