Bermula Pada Hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 02:30 wib Di ( Divisi I Blok L1 sungai Saling Estet ) desa lubuk lungkang kec.Kikim Selatan saat saksi melakukan patroli rutin, pada saat melewati TKP ( Divisi I Blok L1 sungai Saling Estet ) saksi melihat ada banyak orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit,pada saat didekati masyarakat yang sedang memanen dan mengangkut buah sawit tersebut kabur menggunakan sepeda motor, kemudian petugas Security melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Selanjut Pihak PT .S melaporkan ke pihak Polres Lahat Polda Sumsel bahwa di lokasi PT.SMS telah terjadi pen urian Buah Sawitsetelah mendapat laporan kudian dari Korban Pihak PT.S polisi langsung bergegas dengan menurunkan Team Jagal Bandit sat reskrim polres lahat dipimpin oleh Kanit pidum IPDA DENY APRIANTO, S.H langsung menuju kebun PT SMS sesampainya dilokasi tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan an tsk DEDEK ALBANICO warga desa padang bindu kec. Kikim selatan lahat dikerenakan telah melakukan pencurian 73 janjang buah kelapa sawit milik PT SMS. kemudian tersangka dan barang bukti di serahkan kepada piket reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana Hukum yang berlaku.
Reporter M.Umar