Mmcnews, Sriwijaya ,Lahat :12 JUNI 2024.
Apes bagi Tersangka inisial DA(18 tahun) warga dari DS.Pdang Bindu,kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan,Belum sempat menikmati hasil Curian nya keburu kepergok Scurity PT.SMS san ber Ahir terpaksa mendekam dalam penjara
Kpolres lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. MSI, yang di dampingi kanit Pidum Ipda Deni Apriyanto SH,melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Lispono.SH Mengatakan bahwaan personel telah berhasilmenangkap seorang laki laki inisial SA yang diduga telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Tempat kejadian perkara dDi JLN I BLOK L 1 Sunhai Saling ESTET,desa Lubuk Lungkang,Kecamatan Kikim Selatan,Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.