Secara rinci Dirresnarkoba Polda Jambi menyebutkan, dari hasil 199 tersangka diamankan ada sekitar 50 orang dilakukan rehabilitasi dan sisanya akan dilanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan berlaku sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu saja, Alumni Akpol 2000 menambahkan, hasil dari Operasi Antik Siginjai 2024 jajaran Juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti Sabu sebanyak 5 kg, Ganja sebanyak 3 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 341 Butir serta Uang Tunai sebanyak Rp 10 juta lebih.
“Selain barang bukti narkotika tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 4 unit mobil dan 9 unit sepeda motor, serta handphone,” tambahnya. (Hms/ZOEL)