Dua Puluh Delapan Warga binaan Lapas Kelas II A Jember Praktik Kerajinan Bersama belasan Anggota Komisi Wanita Antar Gereja ( KWAG)

Img 20240527 Wa0061

Sementara itu Kepala Lapas Jember, Hasan Basri, mengatakan bahwa hadirnya KWAG merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap warga binaan. “Kehadiran ibu ibu dari KWAG memberi pengaruh positif bagi teman – teman warga binaan perempuan. Meskipun warga binaan perempuan juga telah mendapatkan pembinaan kemandirian dalam bidang tata boga saat ini. Dengan pelatihan – pelatihan dari KWAG, warga binaan perempuan telah belajar lebih dari satu bidang keterampilan,” terang Hasan.

“Ini menjadi perwujudan Pasal 7 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bahwa warga binaan berhak mendapatkan pendidikan. Sesuai pula dengan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono, bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan prioritas bagi Satuan Kerja Pemasyarakatan,” pungkas Kepala Lapas Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *