Advokat Senior M. Amin, SH. Angkat bicara ….
Di tempat dan waktu terpisah Advokat Senior yang tergabung dalam wadah organisasi KAI membenarkan peristiwa yang dialami kliennya atas dugaan perbuatan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak.
M. Amin mengatakan “Keterangan anak korban berusia 6 tahun itu jelas dan terang sekali menceritakan segala kejadian yang dialaminya tanpa kita ajari dan arahkan, begitu pula saat berbicara di depan penyidik Subdit IV Polda Jambi.”
Saat proses hukum tengah berjalan di Mapolda Jambi, Amin menyayangkan pencabutan kuasa sepihak atas dirinya dan rekan selaku Tim Kuasa Hukum oleh ES, alasan sudah berdamai dengan pelaku dan telah menerima uang konvensasi sebesar lima puluh juta.
“Kami sangat kecewa dengan ES atas sikapnya yang telah mencabut kuasa secara sepihak, hal itupun disampaikannya lewat chat whatsapp. Padahal saat awal datang ke kantor ES sembari menangis meminta bantuan kita, begitu proses hukum berjalan, tiba-tiba bersedia menerima uang 50 juta dari Terlapor sebagai uang damai,” ungkapnya.
Menurut Amin, “Tidak jadi persoalan dengan pencabutan kuasa tersebut, ini bukan delik aduan,” ujarnya lagi, sembari mengatakan “Kita akan tetap dorong agar proses hukum dan penanganan laporan ini terus dilanjutkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.”
“Bisa saja kami melaporkan balik ES selaku Ibu Korban yang telah melakukan pembiaran dalam kasus ini ataupun melaporkannya atas dugaan pidana eksploitasi terhadap anak,” tegas Amin.
Konfirmasi awak media kepada Kasubdit IV Polda Jambi dan Direktur Reskrimum Polda Jambi, belum mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi terkait persoalan ini.
sampai pemberitaan diturunkan. (ZOEL/TIM)