Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Kapolsek Tanjung Sakti

Img 20230727 201513

mmcsriwijaya.id || Lahat, 27 Juli 2023.

Seorang Laki laki pekerjaan Tani inisial :DE (27 Tahun) warga asal Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan terpaksa meringkuk di dalam Jeruji besi Tersangka diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum, bersama dengan kapolsek Tanjung sakti Iptu Yogie Melta. Ssos dan personel melalui Kasubsi Penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH mengatakan kepada awak media personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/03/VII/2023/SPK.POLSEK TANJUNG SAKTI/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Juli 2023.

Berawal Informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja, kemudian personil Polsek Tanjung Sakti melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 22.00 Wib di Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. DE (27 Tahun)

Dan pada Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didepan rumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 (empat) linting daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melimpahkan perkara tersebut di atas ke Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja seberat brutto/kotor 15,4 gr (lima belas koma empat gram) dan 4 (empat) linting daun berat brutto/kotor berat brutto/kotor 2,3 gr (dua koma tiga gram) terbalut kertas diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam untuk tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *