mmcsriwijaya.id || Lahat, 3 Mei 2023.
Kapolres Lahat AKBP. S. Kunto Hartono SIK.MT, melalui, kasat resnarkoba AKP. M Romi, SH.MH yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono, SH mengatakan Tim Satnarkoba Polres Lahat
dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu dengan tersangka an.Dapit Saputra Bin Supani (Alm) 38 Tahun sebagai Petani warga asal Desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/ Polres Lahat / Polda Sumsel Tanggal 30 April 2023 tepat nya Minggu 30 April 2023
Sekira Jam 12.30 Wib di TKP
Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Berawal informasi masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orangnya diketahui, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 april 2023 sekira jam 12.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Dapit Saputra Bin Supani (Alm)
Dan Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah teman terlapor setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka yang setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalit lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Barang Bukti yang diamankan beruoa
17 (tujuh belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram
1/4 (seperempat) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi seberat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram.
1 (satu) buah tas selempang warna abu abu biru merk elbrus, 1 (satu) buah botol plastik terbalit lakban hitam, Uang tunai Rp 300.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
serta Pasal yang disangkakan :*
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)