Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Narkotika

mmcsriwijaya.id.id || Lahat, 11 April 2023.

Seorang Laki laki  pekerjaan Petani inisial AS (45 tahun) warga asal Desa Simpang III PUMU Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan saat ini telah di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel, tersangka diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja dan Sabu

Kapolres lahat AKBP. S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP. M. Romi, SH.MH, yang disampaikan Kasubsi penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH memang  pihaknya telah berhasil megungkap Kasus Narkotika jenis Ganja dan Sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/IV/2023/SPKT. NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL,
Tanggal 09 April 2023

Tersangka merupakan Pengedar Narkotika jenis Ganja dan Sabu ujar Kapolres Lahat AKBP.S.Kunto Hartono, SIK.MT , saat dilakukan Penangkapan dan pengeledahan dari tangan pelaku yang sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang motif loreng yang tergantung dibelakang pintu kamar terduga pelaku yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu,

Selain itu polisi juga mendapatkan Barang Bukti 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar dibawah tempat tidur terduga pelaku, dan 1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku. Kemudian petugas juga memeriksa 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah yang didalam jok motor tersebut berisikan 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja serta petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru milik terduga pelaku yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terduga pelaku

Selanjutnya Barang Bukti berupa 4 (empat ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,2 (dua koma dua) gram,
50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,4 (delapan koma empat) gram; 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) kilo gram;
13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 (seratus) gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual, 1 (satu) potong celana panjang motif loreng 1 (satu) buah karung plastik, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah dan Tersangka di Amankan di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *