Kajari Lahat Di Minta Tinjau Ulang Berkas BLT DD Desa Tanjung Dalam

mmcsriwijaya.id || Lahat – Abu Kosim, SP.Ma Ka. Biro Harian Jaya Pos selalu Kuasa Penerima Manfaat Dana BLT DD Tahun 2022 dari Sdri. Yarmini (63 Tahun) sekira pukul 11.00 WIB  tanggal 17-03 -2023 didampingi Darman Guta Ka. Biro Koran Kompas Indonesia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lahat meminta kepada Pihak Penyidik agar Data Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Talang Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan untuk Di Tinjau Ulang .

Dikatakan Abu, Berkas Data Penerima BLT/DD Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang di duga tidak sesuai dengan Kreteria Terjadi kekeliruan dan Janggal sehingga dari 89 Warga 2(Dua) Orang diantara nya sebagai Penerima Manfaat yakni Sdri. Yanmiri dan Sdri. Saibi terhitung sejak pada bulan Juli hingga Desember) Triwulan 3 dan 4 selama 6 (Enam) bulan Dana BLT/DD Tahun 2022 tidak di Salurkan hal ini dinyatakan dalam keterangan Berita Acara dari Pemerintahan Desa yaitu Kades Tri Ariyanto,SE, saat Rapat Musyawarah tanggal 09 Februari 2022 di Kantor Desa /Polindes kepada 2 (Dua) Warga an Sdri. Yanmiri dan Sdri. Saibi dinyatakan secara Lisan bahwa ke 2(Dua Warga tersebut telah terjadi Data Double yakni di BLT/DD dan di BPNT

Abu kosim menambahkan bahwa kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Lahat menyampaikan Berkas Laporan yang langsung diterima oleh Paisal.SH. Kasi Intel Kajari melalui Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait Data Penerima BLT/DD tahun 2022 terjadi Permasalahan dana Sdri. Yanmiri dan Sdri. Saibi hanya tidak diberikan, mereka hanya menerima Uang sebesar Rp 900.000 , – (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sebagai Kebijakan dari Pemerintahan Desa

Dilain sisi Darman Guta Ka. Biro Koran Kompas Indonesia mengatakan seharusnya Pihak Pemerintahan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang dalam Menyalurkan Dana berbentuk apapun seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Sosial Tunai (BST) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPI-JK) melibatkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Selain sebagai Keamanan juga di Buat Berita Acara agar dapat di jelaskan dengan Dokumen Data yang Valid sehingga bila terjadi Kekeliruan atau Double Data dapat diperjelas berdasarkan data dan Saksi yang bisa dipertanggung jawabkan

Untuk Penjelasan lebih lanjut Abu Kosim meminta pihak Kejaksaan untuk Melakukan Cros Cek dan meninjau Ulang Demi keterbukaan Informasi kepada Publik sesuai UURI Nomor :14 Tahun 2008 dan PPRI Nomor :61 Tahun 2010.

M.Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *