Lahat | MMC SRIWIJAYA – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD didesa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat tahun 2022, baru baru ini menuai persoalan, pasal nya Data penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sedikitnya dua orang warga dari 89 0rang penerima pemanfaat BLT DD tidak disalurkan periode bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember (Triwulan 3 dan 4) Tahun 2022 ke 2 (Dua) Orang tersebut antara lain Sdri. Yarmini dan Sdri. Sabia
Terkait masalah tersebut Pemerintahan Desa melakukan Rapat pada tanggal (09/02-2023) sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di Polindes Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang dalam Notolen Rapat Berita Acara ditanda tangani Camat Gumay Talang Redy Septerson SE, Ke)tua BPD, Kepala Desa Tanjung Dalam Tri Aryanto. SE, Babinsa Koramil 405/12 Pelda Supendi dan Pendamping Winda Lisna.
dan turut hadir Babinkantibmas Polres Lahat, Ketua LPM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Penerima Manfaat Sdri. Yarmini,
Dalam rapat klarifikasi tersebut, dijelaskan oleh Kades Tanjung dalam Kecamatan Gumay Talang Tri Aryanto. SE
Bahwa kedua penerima Manfaat terhitung bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 3 dan 4) tidak di berikan oleh Pihak Pemerintah Desa dikarenakan data yang bersangkutan terjadi Double chin sudah terdaftar di Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) dan dana yang ada disetor kembali ke Kas Rekening Desa.
Darman Guta selaku Kepala Perwakilan Media Kompas, data temuan sumber dari Kementrian Sosial RI tentang Penerima Manfaat meliputi (Bansos. PKH, BPNT ) bahwa ke 2 (Dua) Orang tersebut antara lain Sdri. Yarmini dan Sdri. Sabia di Maksud telah terdaftar penerima (BPNT) melalui kantor POS hanya bulan Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 4) , dana disalurkan pada tanggal 27 Januari 2023, yang jadi pertanyaan dalam Berita acara dibuat pemerintah Desa kenapa pada bulan Juli, Agustus, September 2022 (Triwulan 3) kedua orang tersebut sudah di katakan sebagai penerima BPNT, sementara mereka belum terdaftar sebagai penerima BPNT. Dari data Kemensos RI
Disis lain untuk kejelasan dan Transparansi kepada Warga /Publik maka Pemerintahan Desa dapat membuktikan secara Pailit Data Fisik/ berita acara dengan dilengkapi Dokumentasi bukan hanya sebatas Penjelasan agar sdri. Yarmini dan Sabia memang sudah terdaftar sebagai penerima Manfaat di BPNT dan bukan sebagai penerima BLT DD tahun 2022.lagi
“Demi terang nya permasalahan Dana BLT DD di desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Warga mendesak kepada Apart Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Cross Cek dan Mengusut Tuntas pada Berita Acara yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang karena tidak Sesuai dengan Data Kemensos RI,” Ungkapnnya.
(M.Umar)