mmcsriwijaya.id || Lahat, 30 Januari 2023.
Seleksi Penerimaan peserta yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024 yang diselenggqrakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat telah selesai dengan hasil 1131, peserta yang dilantik Untuk menempati di 24 Kecamatan 18 Kelurahan dan 360 Desa
Namun dari beberapa Peserta yang ikut mempersoalkan,itu dikarenakan peserta yang dilantik dari hasil seleksi seperti di kecamatan Gumay Ulu sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 18 Desember 2022 dilanjutkan Tes tertulis pada tanggal 09 Januari 2023 , dan pada tanggal’ 20 Januari 2023 di gelar Wawancara dianggap ada kejanggalan prosesnya, itu didasarkan Pada saat hasil pengumuman Tes seleksi tanggal 23 Januari 2023 dari 8 (delapan) orang peserta diantaranya YE hasil nilai 108 , MA dengan hasil nilai 92, KB hasil nilai 74, DP hasil nilai 70, HE hasil nilai 64 , MI hasil nilai 60, dan IP hasil nilai 54 kemudian Panitia menetapkan sebanyak 6 (enam) orang untuk di tempatkan 3(tiga) orang (PPS) dan 3(tiga) orang Admin Registrasi.
Sementara 3(tiga) orang yang ditempatkan (PPS) dan sudah dilantik yakni KB dengan nilai 74, DP dengan nilai 70 dan He dengan nilai 64. peserta lainnya mempersoalkan,
Peserta yang tidak lolos mempersoalkan, timbul beragam pertanyaan apakah lulusnya peserta tidak berpedoman dari hasil Tes tertulis ( Cat) sebagai Standart nilai yang dimaksud (Berkwalitas) dan apa ” Alasan Panitia menjadwalkan di laksanakannya Tes Tertulis (cat) bila hal ini tidak menjadi Pertimbangan dan menjadi poin dalam seleksi untuk Peserta yang mengikuti ?
Dilihat dari apa yang terjadi muncul dugaan adanya Kejanggalan atau dugaan ada kecurangan dan permainan yang dilakukan oleh Panitia seleksi KPUD kabupaten jika melihat hasil nilai ketiga Peserta yang di lantik menjadi PPS jauh lebih rendah nilainya dari peserta yang tidak lolos yaitu YE yang mempunyai nilai 108 dan ME mempunyai nilai 92
Hal ini sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum No 376 tahun 2022.
Saat dikonfirmasi kepada ketua KPUD kabupaten Lahat Nana Priyana, SH. MM, tidak berada ditempat sementara yang berwenang memberikan Penjelasan Di Bidang Komisioner pun tidak ada, sedang dinas luar hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan baik dari pihak KPUD maupun bidang komisioner pelaksana seleksi.
(Pewarta M. Umar)