mmcsriwijaya.id || Lahat, 05 Januari 2023.
Nata Biro Hiri Ketua DPC LSM Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (BAKKIN) Lahat Mengecam dan Meminta kepada Pimpinan KPUD Lahat agar Oknum Satpam KPUD Lahat di Pecat terkait Ulah yang telah Mengusir serta melarang ‘Her” seorang Wartawan saat bertugas akan Mengambil Dokumen Gambar pada acara Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji dan PenandanTanganan Pakta Integritas kepada 120 Anggota PPK di 24 Kecamatan beberapa hari sudah (04/01-2023) di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Selain itu LSM-BAKKiN mendukung untuk melakukan Aksi Demo sebagai Solidaritas sesama Organisasi yang dilindungi Hukum seperti Media yang sudah diatur pada UU Pokok Pers Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah)
Ditempat terpisah Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Cabang Lahat Bambang, MD mengatakan saat ini masih berkoordinasi intern sesama Awak Media khususnya di AWDI pada inti akan melakukan Orasi Pernyataan Sikap kepada Pihak KPUD Kabupaten Lahat terkait adanya Tindakan yang tidak Wajar dilakukan oleh Oknum Satpam KPUD terhadap Oknum ” Her” Salah seorang Jurnalis /Wartawan Media Online Nasional saat bertugas di Lahat telah Di Usir dan Dilarang Mengambil Dokumen Fhoto saat acara resmi Pelantikan 120 peserta PPK 24 kecamatan di Gedung Kesenian Lahat (M.Umar)