Gaduh ” PN Lahat Putuskan 10 Bulan Perkara Kasus kekerasaan Seksual

mmcsriwijaya.id || Lahat, 04 Januari 2023.

Keluarga Korban ” Menilai Hukum di Kabupaten Lahat Tajam Kebawah Tumpul ke Atas ”

Terkait Sidang Putuskan Perkara Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perkara Nomor ; 32/Pid Sus -Anak/2022/PN.Lahat yang digelar sekira pukul 09.00 Wib diruang Sidang Parngadilan Negeri Lahat Propinsi Sumatera Selatan terhadap tiga Terdakwa dua diantara nya sdr. MAP (17 Tahun) dan sdr. OOH (17 tahun) Pelaku dibawah umur hingga divonis 10 bulan penjara dan di potong tahanan 3 bulan dan sdr. GA (18 Tahun ) di sidangkan secara terpisah mengingat sudah dewasa

Tindakan Pelaku kejahatan Kekerasan Seksual dilakukan pada Korban Sebut saja Ani (17 ) Tahun warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Lahat

Dalam Sidang dipimpin majelis hakim M.Chosin Abu Said,SH sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah,SH. Dari hasil keputusan Hakim ketua Terdakwa yaitu MAP (17) dan OOH (17) pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara dan di potong tahanan 3 bulan pelatihan kerja .Sedangkan GA (18) di sidangkan secara terpisah mengingat sudah dewasa

Kejadian berawal pada hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 lalu berlokasi ditempat Kosan nya.saat itu ketiga orang pelaku mengurung Korban disertai penganiayaan melihat korban sudah tidak berdaya ahir nya ketiga orang Pelaku dengan bejad melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban di Perkosa secara Bergilir setelah puas selanjutnya para Pelaku meninggal Korban pergi begitu saja

Terkait keputusan tersebut korban Ani (17 ) tahun menangis histeris, yang merasa tidak adil untuk dirinya dan sempat membuat gaduh di depan ruang sidang sehingga pihak polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, PK Bapas Lahat.

Terlihat Keluarga, kerabat dan teman sekolah korban ramai memberi dukungan korban terlihat masih murung dan sesekali menangis.sebelumnya dituntut 7 bulan, bila dibandingkan dengan penderitaan yang dialami akan berdampak buruk bagi masa depan kehidupan Korban , Keluarga Korban tidak menerima dengan Putusan tersebut hingga membuat Postingan Di FB pada (Konten/Akun Noval Alpanda) meminta kepada Presiden RI Jokowi Widodo untuk meninjau kembali Putusan dari Pengadilan Negeri Lahat terhadap Pelaku Vonis selama 10 Bulan Penjara dipotong Selama didalam Tahanan

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lahat Reynaldo Tobing. SH melalui Juru bicara Dias Nurima Safitri, SH.MH kepada awak media menerangkan jatuh nya Vonis Hakim 10 Bulan mengingat kedua Pelaku masih di bawah umur terkait Putusan itu adalah Kewenangan Hakim bahkan Ketua Mahkamah Agung oun tidak bisa mencampuri Putusan Seiran Hakim dengan didasr Fakta fakta persidangan dan dengan AlatBukti yang ada Ujarnya

(Pewarta M. umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *